Wajib SNI Baja Dinilai Bikin Resah, GINSI Soroti Kesiapan Pemerintah

Pengusaha khawatir proses SNI yang lama, mahal, dan berlaku hanya setahun bisa menghambat produksi, mengganggu pasokan bahan baku, memicu kenaikan harga hingga PHK.

BERITAREGULASI

2/6/2026

Rencana penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk baja lembaran lapis seng dan baja lapis aluminium seng menuai kekhawatiran pelaku usaha. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 23 Tahun 2025, yang merevisi Permenperin Nomor 67 Tahun 2024.

Secara normatif, kebijakan ini bertujuan menciptakan ketertiban pasar, perlindungan konsumen, serta persaingan usaha yang adil. Namun di lapangan, pelaku usaha menilai pemerintah belum siap menjalankan kebijakan tersebut secara adil, transparan, dan akuntabel.

Kekhawatiran Pelaku Usaha

Ketua Umum GINSI, Capt Subandi, menegaskan pelaku usaha bukan menolak aturan, melainkan meragukan kesiapan sistem pelaksanaannya. Ia menyoroti tenggat penerapan yang direncanakan mulai 20 Mei 2026, sementara hingga akhir Januari 2026 belum ada sertifikat SNI dan SPPT SNI yang terbit.

Menurutnya, jika diberlakukan serentak:

  • Ribuan merek produk dan perusahaan harus mengurus sertifikasi dalam waktu singkat

  • Proses sertifikasi memakan waktu berbulan-bulan

  • Biaya sertifikasi sangat tinggi dan ditanggung penuh oleh perusahaan

Ia juga menyoroti rumor biaya sertifikasi yang bisa mencapai puluhan ribu dolar per jenis produk, belum termasuk biaya verifikasi ke negara asal oleh surveyor. Masa berlaku sertifikat yang hanya satu tahun juga dinilai membebani karena harus diperpanjang dengan proses serupa.

Lebih jauh, Subandi mengingatkan bahwa sebagian produk yang terdampak merupakan bahan baku industri. Jika sertifikasi belum keluar, produksi bisa terhenti, berpotensi memicu PHK, gangguan pasokan, dan kenaikan harga di pasar.

Potensi Dampak Ekonomi

GINSI memperkirakan dampak kebijakan ini tidak hanya dirasakan pabrik baja, tetapi juga menjalar ke:

  • Industri turunan

  • Supplier dan distributor

  • Sektor perdagangan ritel

Ketidakpastian pasokan dikhawatirkan menekan daya beli masyarakat dan menaikkan biaya logistik, yang selama ini sudah tergolong tinggi di kawasan ASEAN.

GINSI bahkan meminta Presiden menugaskan aparat penegak hukum mengawasi pelaksanaan kebijakan ini guna mencegah potensi praktik pungutan liar atau suap dalam proses sertifikasi.

Usulan Solusi dari GINSI

Alih-alih diberlakukan serentak, GINSI menyarankan:

  • Pemetaan merek dan perusahaan terdampak

  • Penerapan bertahap sesuai kapasitas lembaga sertifikasi

  • Penetapan masa berlaku sertifikat minimal tiga tahun

  • Pelibatan pelaku usaha dalam penyusunan teknis implementasi

Menurut GINSI, regulasi seharusnya membina, bukan justru mematikan industri.

Perspektif Pemerintah

Di sisi lain, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan penguatan regulasi, termasuk SNI wajib, merupakan bagian dari strategi memperkuat struktur industri baja nasional. Industri baja dinilai strategis untuk mendukung infrastruktur, otomotif, permesinan, galangan kapal, dan energi.

Data Kemenperin menunjukkan produksi baja nasional meningkat hampir 98,5% dibanding 2019, menandakan kapasitas industri dalam negeri terus tumbuh. Kebijakan seperti SNI wajib, trade remedies, HGBT, insentif fiskal, dan penggunaan produk dalam negeri diarahkan untuk meningkatkan daya saing industri baja nasional secara berkelanjutan.

Kesimpulan

Permenperin 23/2025 memperlihatkan benturan antara tujuan industrialisasi nasional dan kesiapan implementasi di lapangan. Pelaku usaha pada prinsipnya mendukung standardisasi, tetapi menilai waktu, kapasitas sertifikasi, biaya, dan tata kelola pelaksanaan perlu dibenahi agar tidak menimbulkan gangguan produksi, kelangkaan barang, serta tekanan ekonomi yang lebih luas.