Sosialisasi PMK no. 92 Tahun 2025

Penyelesaian Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara

3/13/2026

Pemaparan mengenai latar belakang penerbitan PMK 92 Tahun 2025, mekanisme penetapan status barang (BTD, BD, dan BMN), serta prosedur penyelesaian barang dalam pengawasan kepabeanan.

Teaser / Bahan Tayang Sosialisasi

Bahan tayang ini berisi ringkasan materi sosialisasi, termasuk:

  • Latar belakang penerbitan PMK 92 Tahun 2025

  • Definisi dan klasifikasi barang (BTD, BD, dan BMN)

  • Proses penetapan status barang

  • Mekanisme penyelesaian barang

  • Peran unit terkait dalam pelaksanaan ketentuan

📥 Download Bahan Tayang Sosialisasi (PDF)

Dokumen Regulasi Resmi

Untuk membaca secara lengkap ketentuan dalam regulasi tersebut, silakan merujuk pada tautan dokumen resmi berikut:

🔗 Dokumen resmi: PMK No. 92 Tahun 2025 (PDF)

Informasi Kontak

Email: bppginsi@ginsi-pusat.com

Telp: +62 21 4586 8266

Mobile Phone: +62 822 1184 5004

JL. RAYA KELAPA NIAS LC 1/17 KELAPA GADING BARAT, KELAPA GADING, JAKARTA UTARA

Tentang Portal

Pusat informasi dan layanan digital bagi anggota GINSI di seluruh Indonesia. Kami berkomitmen mendukung kelancaran arus barang impor melalui pendampingan regulasi, advokasi kebijakan, dan pengembangan jaringan bisnis internasional.