PRESS RELEASE: GINSI Protes Keras Penutupan Layanan Gate Pass Tanjung Priok: Kebijakan "Ngawur" yang Mengancam Ekonomi Nasional

GINSI memprotes penghentian gate pass di Pelabuhan Tanjung Priok yang dinilai sepihak dan merugikan. Mereka mendesak pemerintah segera mengevaluasi dan membuka kembali layanan dengan melibatkan pelaku usaha.

BERITAHEADLINEREGULASI

3/17/20262 min baca

JAKARTA, 16 MARET 2026 – Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) melayangkan protes keras terhadap kebijakan penghentian penerbitan gate pass di terminal-terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok. Kebijakan yang menyebabkan penghentian total pencetakan kartu impor untuk pengeluaran barang hingga 29 Maret 2026 ini dinilai sebagai langkah mundur yang merusak tatanan logistik dan aktivitas ekonomi nasional.

Kebijakan Sepihak Tanpa Kajian Matang

Ketua Umum GINSI, Capt. Subandi, menyatakan bahwa para pelaku usaha sangat terkejut dengan keputusan mendadak ini. Surat pemberitahuan dari pengelola terminal hanya menyebutkan "arahan pihak berwenang" tanpa penjelasan transparansi mengenai identitas otoritas maupun alasan logis di baliknya.

"Kebijakan ini terkesan diambil secara sepihak tanpa dialog dengan asosiasi. Jika tujuannya adalah pembatasan jalur transportasi, seharusnya petugas di lapangan yang mengatur arus truk, bukan melarang sama sekali pemilik barang mengambil kargonya di pelabuhan. Ini kebijakan yang 'ngawur' karena tidak semua gudang tujuan melewati jalur yang dibatasi," tegas Capt. Subandi.

Narasi "Pelabuhan 24/7" Dipertanyakan

GINSI menyoroti bahwa sepanjang sejarah pelabuhan di Indonesia, baru kali ini ada kebijakan yang praktis menghentikan kegiatan serah terima kargo. Kondisi ini dinilai mencederai jargon efisiensi pelabuhan yang diklaim beroperasi 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.

"Hapus saja istilah pelabuhan kerja 24/7 jika ternyata masih ada momen di mana pelabuhan tutup dan tidak melayani penyerahan barang. Kebijakan dadakan seperti ini merusak tatanan ekonomi dan menghambat industri, terutama bagi perusahaan yang bergantung pada pasokan bahan baku impor," tambah Subandi.

Potensi Kerugian Ratusan Miliar bahkan Triliunan Rupiah

Penghentian layanan gate pass ini diprediksi akan menimbulkan efek domino yang sangat merugikan:

  • Biaya Demurrage & Penumpukan: Pemilik barang harus menanggung denda keterlambatan pengembalian kontainer dan biaya inap di pelabuhan yang membengkak.

  • Kelumpuhan Industri: Risiko penghentian produksi pada pabrik-pabrik manufaktur karena bahan baku tertahan di terminal.

  • Stagnasi Operasional: Potensi penumpukan peti kemas di dalam pelabuhan yang dapat memicu kelumpuhan total (gridlock) pada arus logistik nasional.

Desakan GINSI

GINSI mendesak pemerintah dan otoritas terkait untuk segera mengevaluasi kebijakan ini dengan melibatkan pemangku kepentingan. Fokus utama harus diletakkan pada pengaturan arus lalu lintas di jalan raya tanpa harus mengorbankan operasional inti pelabuhan.

GINSI juga menaruh harapan besar agar Bapak Presiden Republik Indonesia beserta jajaran Menteri di bidang Perekonomian dapat memberikan atensi khusus dan menyikapi dinamika kebijakan ini secara bijaksana. Mengingat Pelabuhan Tanjung Priok adalah gerbang utama ekonomi nasional, kebijakan yang menghambat arus barang akan memberikan dampak rambatan (spillover effect) terhadap inflasi dan stabilitas industri manufaktur.

“Kami memohon agar Bapak Presiden dan para Menteri Ekonomi dapat memastikan bahwa setiap kebijakan di lapangan tetap selaras dengan visi besar pemerintah dalam menjaga kelancaran logistik nasional. Diperlukan koordinasi lintas sektoral yang lebih harmonis agar kebijakan pengaturan lalu lintas tidak secara tidak sengaja mengorbankan denyut nadi perekonomian di pelabuhan,” ujar Capt. Subandi.

Informasi Kontak

Email: bppginsi@ginsi-pusat.com

Telp: +62 21 4586 8266

Mobile Phone: +62 822 1184 5004

JL. RAYA KELAPA NIAS LC 1/17 KELAPA GADING BARAT, KELAPA GADING, JAKARTA UTARA

Tentang Portal

Pusat informasi dan layanan digital bagi anggota GINSI di seluruh Indonesia. Kami berkomitmen mendukung kelancaran arus barang impor melalui pendampingan regulasi, advokasi kebijakan, dan pengembangan jaringan bisnis internasional.