Pemerintah Batasi Penimbunan Barang Impor di Pelabuhan, GINSI Soroti Implementasi PMK 92/2025

BERITAREGULASI

1/8/2026

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan baru untuk menekan penumpukan barang impor di pelabuhan yang dinilai mengganggu kelancaran arus logistik nasional. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Barang Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang Milik Negara.

PMK ini ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 18 Desember 2025 dan mulai berlaku setelah 90 hari sejak diundangkan pada 31 Desember 2025. Pemerintah berharap, kebijakan ini mendorong importir lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban kepabeanan sekaligus meningkatkan efisiensi dan kelancaran logistik.

Ribuan Kontainer Masih Longstay di Tanjung Priok

Berdasarkan data yang dihimpun Logistiknews.id, hingga 8 Januari 2026 pukul 08.00 WIB, tercatat masih terdapat 12.628 boks kontainer longstay di kawasan pabean Pelabuhan Tanjung Priok. Dari jumlah tersebut, 621 boks telah mengendap lebih dari 30 hari, sementara 12.007 boks menumpuk lebih dari tiga hari.

Pemerintah menegaskan, barang impor yang tidak segera dikeluarkan dari pelabuhan dapat dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai dan berpotensi dilelang oleh negara. Karena itu, importir diimbau segera mengurus dan mengeluarkan barangnya agar tidak menimbulkan biaya tambahan maupun risiko hukum.

Respon GINSI: Aturan Lama dengan Kemasan Baru

Menanggapi terbitnya PMK 92/2025, Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Capt Subandi, menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan kebijakan tersebut. Menurutnya, ketentuan mengenai barang impor yang mengendap lebih dari 30 hari sejatinya sudah lama diterapkan oleh Bea dan Cukai.

“Selama ini barang yang mengendap lebih dari 30 hari memang bisa dilelang atau dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP). Jadi secara prinsip, aturan ini bukan hal baru,” ujarnya.

Namun demikian, Subandi menyoroti praktik di lapangan yang dinilai belum konsisten. Ia menilai Bea Cukai kerap memprioritaskan pemindahan atau pelelangan barang yang memiliki nilai ekonomis tinggi, sementara barang bernilai rendah justru dibiarkan menumpuk di pelabuhan.

Pertanyaan Soal Target dan Teknis Pelaksanaan

GINSI juga mempertanyakan tujuan utama dari kebijakan ini. Apakah untuk menghilangkan penumpukan barang di pelabuhan atau semata mengejar penerimaan negara dari sisi pajak dan lelang.

“Yang ingin disasar itu apa? Barang longstay-nya atau penerimaan pajaknya? Apalagi untuk barang yang belum diajukan clearance, apakah sudah sepenuhnya menjadi kewenangan Bea Cukai?” kata Subandi.

Ia menambahkan, penyebab barang mengendap lama sangat beragam, mulai dari masalah internal perusahaan hingga kendala dokumen. Bahkan ada kasus khusus, seperti ribuan kontainer berisi limbah yang ditinggalkan pemiliknya karena tidak bisa dikeluarkan, sementara negara asal juga menolak re-ekspor.

Kekhawatiran Hambatan Perizinan

Meski menilai PMK 92/2025 tidak terlalu berdampak bagi importir secara umum, GINSI mengingatkan agar tidak ada regulasi yang justru menghambat perizinan impor akibat kurangnya sosialisasi atau penerapan yang terburu-buru.

Subandi juga menyoroti aspek teknis pelelangan. Ia mempertanyakan mekanisme lelang barang yang masih berada di terminal pelabuhan.

“Kalau barang lebih dari 30 hari langsung dianggap tidak dikuasai dan dilelang, bagaimana teknisnya? Masa nanti orang ramai-ramai masuk pelabuhan untuk ikut lelang,” ujarnya.

Upaya Jaga Kelancaran Logistik Nasional

Dalam PMK 92/2025 ditegaskan bahwa barang tidak dikuasai (BTD) adalah barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari sejak penimbunan, atau barang di Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang izinnya dicabut namun tidak dikeluarkan dalam jangka waktu yang sama.

Kategori BTD mencakup barang yang belum diajukan pemberitahuan pabean impor, barang yang telah didaftarkan namun belum memperoleh persetujuan pengeluaran, hingga barang yang terkendala ketentuan larangan dan pembatasan (lartas). Aturan ini juga berlaku untuk barang transit, barang di kawasan perdagangan bebas, maupun barang ekspor yang tidak dimuat ke sarana pengangkut.

Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk mencegah penumpukan barang yang berlarut-larut di pelabuhan dan memastikan kelancaran arus logistik nasional.