KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/218/2020

REGULASIKEMENSES

4/2/2020

Alat kesehatan, Alat kesehatan diagnostik IN VITRO, dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang dikecualikan dari perizinan tata niaga impor dalam rangka penanggulangan CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).