KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/218/2020
REGULASIKEMENSES
4/2/2020
Alat kesehatan, Alat kesehatan diagnostik IN VITRO, dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang dikecualikan dari perizinan tata niaga impor dalam rangka penanggulangan CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
Informasi Kontak
Email: bppginsi@ginsi-pusat.com
Telp: +62 21 4586 8266
Alamat: JL.RAYA KELAPA NIAS LC 1/17 KELAPA GADING BARAT, KELAPA GADING JAKARTA UTARA
Tentang Portal
Komunitas Importir Indonesia adalah wadah bagi para pelaku usaha impor untuk berkolaborasi, berbagi pengetahuan, dan mengembangkan bisnis secara bersama-sama.
