Importir Desak Kejelasan Aturan Wajib SNI, Pasokan Industri Terancam
Pelaku importir nasional mendesak kejelasan dan transparansi dalam penerapan wajib SNI. Ketidakpastian aturan turunan dinilai berpotensi mengganggu pasokan bahan baku industri, bahkan memicu risiko terhentinya produksi di sejumlah sektor strategis.
BERITAREGULASI
4/30/20261 min baca
Pelaku usaha yang tergabung dalam Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) meminta pemerintah segera memberikan kejelasan terkait implementasi kebijakan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI), khususnya mengenai alur persetujuan permohonan serta jenis komoditas yang terdampak.
Desakan ini muncul karena banyak importir telah mengajukan permohonan, namun belum mendapatkan kepastian hingga saat ini. Padahal, kebijakan wajib SNI dijadwalkan mulai berlaku pada 20 Mei 2026.
Ketidakpastian Aturan Picu Kekhawatiran


Wakil Ketua Umum BPP GINSI, Erwin Taufan, menyampaikan bahwa importir pada dasarnya tidak keberatan dengan penerapan wajib SNI. Namun, minimnya sosialisasi dan belum jelasnya aturan turunan justru menimbulkan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha.
Menurutnya, kondisi ini berisiko mengganggu pasokan bahan baku industri nasional. Jika dibiarkan berlarut-larut, bukan tidak mungkin akan berdampak pada kelangsungan produksi hingga menyebabkan industri kolaps.
Importir Tahan Pembelian
Akibat belum adanya kejelasan teknis dari Kementerian Perindustrian, banyak importir memilih menahan pembelian bahan baku. Mereka khawatir barang yang diimpor tidak memenuhi ketentuan saat aturan diberlakukan secara penuh.
Situasi ini mulai berdampak pada ketersediaan bahan baku, terutama untuk sektor strategis seperti industri besi dan baja. Bahkan, berdasarkan informasi dari anggota GINSI di Jawa Timur, stok bahan baku diperkirakan hanya mencukupi hingga akhir April 2026.
Regulasi dan Tujuan Pemerintah
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan kebijakan wajib SNI melalui Permenperin Nomor 23 Tahun 2026, yang mengatur impor baja lapis seng dan baja lapis seng berwarna.
Kebijakan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan daya saing industri nasional
Menjamin mutu produk yang beredar di pasar
Menekan peredaran barang ilegal
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap produk yang tidak memiliki sertifikat SNI resmi. Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh produk yang beredar memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Dorongan Dialog dan Solusi
GINSI menyatakan kesiapan untuk berdialog dengan pemerintah guna mencari solusi terbaik (win-win solution). Pelaku usaha berharap adanya kejelasan regulasi dalam waktu dekat agar tidak mengganggu rantai pasok industri nasional yang masih sangat bergantung pada bahan baku impor.
Sumber:
Artikel Logistiknews.id – Pernyataan resmi Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), 30 April 2026.
Informasi Kontak
Email: bppginsi@ginsi-pusat.com
Telp: +62 21 4586 8266
Mobile Phone: +62 822 1184 5004
JL. RAYA KELAPA NIAS LC 1/17 KELAPA GADING BARAT, KELAPA GADING, JAKARTA UTARA
Tentang Portal
Pusat informasi dan layanan digital bagi anggota GINSI di seluruh Indonesia. Kami berkomitmen mendukung kelancaran arus barang impor melalui pendampingan regulasi, advokasi kebijakan, dan pengembangan jaringan bisnis internasional.
