GINSI Soroti Dugaan Maladministrasi Tarif APBS, Desak Ombudsman RI Berikan Kepastian Penyelesaian
GINSI menyoroti dugaan maladministrasi dalam pengenaan biaya pemeliharaan Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) kepada pemilik barang dan importir. GINSI mendesak Ombudsman RI memberikan kepastian penyelesaian serta meminta peninjauan terhadap dasar hukum dan mekanisme penagihan yang dinilai berpotensi menambah beban logistik nasional.
BERITAREGULASI
10/21/2026


JAKARTA — Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menyoroti dugaan maladministrasi dalam pengenaan Biaya Jasa Pemeliharaan Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo kepada pemilik barang dan importir berdasarkan manifest muatan.
GINSI menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau dari aspek dasar hukum, pembagian tanggung jawab, serta ketepatan pihak yang dibebani biaya. Persoalan ini dinilai berpotensi menambah beban logistik nasional dan berdampak pada biaya distribusi barang.
Dasar Hukum dan Sasaran Penagihan Dipertanyakan
GINSI berpandangan bahwa keselamatan dan pemeliharaan alur pelayaran merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
Dalam hal ini, GINSI merujuk pada Pasal 83 ayat (1) huruf b serta Pasal 116, 117, dan 118 sebagai dasar untuk mempertanyakan kewenangan, tanggung jawab, dan mekanisme pembiayaan pemeliharaan alur pelayaran.
Menurut GINSI, apabila pemeliharaan APBS dilaksanakan melalui mekanisme konsesi atau kerja sama antara Kementerian Perhubungan dan Pelindo, pelaksanaannya tetap harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Perjanjian konsesi tidak semestinya dijadikan dasar untuk mengalihkan kewajiban yang menurut hukum menjadi tanggung jawab pemerintah kepada pemilik barang tanpa landasan hukum yang jelas.
GINSI mempertanyakan dasar pengenaan biaya kepada pemilik barang berdasarkan manifest muatan, mengingat kapal merupakan pihak yang secara langsung menggunakan alur pelayaran untuk bernavigasi. Oleh karena itu, dasar hukum, mekanisme penagihan, dan pihak yang seharusnya menanggung biaya perlu diperiksa secara transparan.
GINSI juga menilai bahwa argumen biaya APBS hanya sekitar 0,063 persen dari nilai barang tidak menjawab persoalan utama, yakni legalitas pungutan dan ketepatan subjek yang dibebani. Besaran biaya tidak dapat menggantikan kewajiban untuk memastikan adanya dasar hukum yang jelas.
Atas dasar itu, GINSI meminta agar dasar hukum dan mekanisme penetapan tarif APBS diperiksa secara transparan, termasuk penentuan pihak yang wajib membayar serta kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan.
Kesepakatan Tidak Boleh Bertentangan dengan Hukum
GINSI menegaskan bahwa kesepakatan antar-asosiasi atau pemangku kepentingan tidak otomatis menjadikan suatu pungutan sah apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Persetujuan suatu asosiasi, sekalipun dicapai melalui mekanisme musyawarah, tidak otomatis menjadikan pungutan sah apabila dasar hukum atau mekanismenya bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Untuk menggambarkan keberatannya, GINSI menggunakan analogi alur pelayaran sebagai jalan tol. Dalam analogi tersebut, kapal merupakan kendaraan yang menggunakan jalur, sedangkan barang adalah muatan yang dibawa. Karena itu, GINSI mempertanyakan dasar pembebanan biaya pemeliharaan alur kepada pemilik barang, bukan kepada pengguna jalur pelayaran.
GINSI meminta agar mekanisme penetapan tarif dan pembebanan biaya tersebut diperiksa secara objektif guna memastikan kepatuhan terhadap hukum dan prinsip tata kelola yang baik.
Desak Ombudsman RI Memberikan Kepastian
Atas persoalan tersebut, GINSI mendesak Ombudsman Republik Indonesia memberikan tanggapan tertulis serta kepastian waktu penyelesaian laporan atau pengaduan terkait dugaan maladministrasi tarif APBS.
GINSI menyatakan menolak pengenaan biaya pemeliharaan APBS kepada pemilik barang berdasarkan manifest muatan karena menilai kebijakan tersebut bermasalah dari sisi dasar hukum, administrasi, dan ketepatan sasaran penagihan.
GINSI berharap pemeriksaan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, mendorong transparansi dalam pengelolaan biaya kepelabuhanan, serta mencegah tambahan beban logistik yang pada akhirnya berpotensi memengaruhi harga barang bagi masyarakat.
BADAN PENGURUS PUSAT
Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI)
Capt. H. Subandi
Ketua Umum
Informasi Kontak
Email: bppginsi@ginsi-pusat.com
Telp: +62 21 4586 8266
Mobile Phone: +62 822 1184 5004
JL. RAYA KELAPA NIAS LC 1/17 KELAPA GADING BARAT, KELAPA GADING, JAKARTA UTARA
Tentang Portal
Pusat informasi dan layanan digital bagi anggota GINSI di seluruh Indonesia. Kami berkomitmen mendukung kelancaran arus barang impor melalui pendampingan regulasi, advokasi kebijakan, dan pengembangan jaringan bisnis internasional.
