GINSI Peringatkan Potensi Stagnasi Impor Akibat Kendala Implementasi Wajib SNI

Pelaku usaha impor memperingatkan potensi stagnasi aktivitas impor di berbagai pelabuhan Indonesia akibat implementasi aturan wajib SNI yang dinilai belum siap dari sisi layanan dan kapasitas sertifikasi. GINSI menilai hambatan birokrasi dalam proses perizinan dapat mengganggu pasokan bahan baku industri dan memicu dampak ekonomi yang lebih luas.

HEADLINEREGULASI

6/5/20262 min baca

JAKARTA, 5 Juni 2026Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) memperingatkan adanya potensi stagnasi aktivitas impor di pelabuhan-pelabuhan Indonesia menyusul penerapan aturan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk sejumlah komoditas impor tertentu.

Ketua Umum GINSI, Capt Subandi, mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak barang impor yang tertahan di pelabuhan, termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok, akibat kendala implementasi Permenperin Nomor 23 dan 24 Tahun 2025 yang mulai mewajibkan sertifikasi SNI per 20 Mei 2026.

Proses Sertifikasi Dinilai Lambat dan Tidak Pasti

Menurut GINSI, permasalahan utama bukan pada kewajiban SNI itu sendiri, melainkan pada proses pengurusan izin yang dinilai rumit dan memiliki waktu penyelesaian yang tidak dapat diprediksi.

Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi importir dalam merencanakan pengadaan barang dan distribusi bahan baku. Jika tidak segera dibenahi, GINSI memprediksi aktivitas impor dapat mengalami perlambatan signifikan mulai Juni 2026.

Penumpukan barang di pelabuhan maupun potensi penolakan masuk terhadap komoditas yang belum tersertifikasi juga berisiko meningkatkan biaya logistik, terutama biaya demurrage dan storage yang pada akhirnya akan membebani pelaku usaha.

Ancaman terhadap Industri Nasional

GINSI menegaskan bahwa sebagian besar anggotanya mengimpor bahan baku dan bahan penolong untuk kebutuhan industri manufaktur dalam negeri. Oleh karena itu, hambatan dalam proses perizinan dapat berdampak langsung terhadap kelangsungan produksi nasional.

Jika pasokan bahan baku terganggu, industri berpotensi menghadapi:

  • Penurunan kapasitas produksi

  • Pengurangan jam kerja karyawan

  • Risiko pemutusan hubungan kerja (PHK)

  • Kelangkaan bahan baku maupun barang jadi di pasar domestik

  • Tekanan inflasi akibat terganggunya pasokan

Menurut Capt Subandi, dampak ekonomi yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan oleh importir, tetapi juga dapat menjalar ke sektor industri, tenaga kerja, hingga konsumen.

Tiga Usulan Solusi dari GINSI

Untuk menghindari gangguan yang lebih besar terhadap rantai pasok nasional, GINSI mengajukan tiga usulan utama kepada pemerintah:

1. Relaksasi atau Masa Transisi
Pemberian masa transisi bagi barang yang sudah dalam perjalanan (on-board) sebelum aturan wajib SNI diberlakukan secara efektif.

2. Jalur Percepatan (Fast Track)
Penyediaan layanan percepatan sertifikasi bagi komoditas yang merupakan bahan baku industri strategis sehingga tidak menghambat proses produksi.

3. Digitalisasi dan Transparansi Layanan
Pengembangan sistem pemantauan izin SNI yang memungkinkan pelaku usaha memonitor proses, biaya, dan durasi layanan secara real-time guna menciptakan kepastian usaha.

Perlunya Kepastian Layanan

Selain itu, GINSI juga mendorong adanya Service Level Agreement (SLA) yang jelas dalam proses penerbitan sertifikasi SNI, termasuk transparansi biaya dan peningkatan kapasitas Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) serta laboratorium pengujian yang saat ini dinilai masih terbatas.

Menurut GINSI, kepastian prosedur dan percepatan layanan menjadi kunci agar tujuan pemerintah dalam meningkatkan standar mutu produk dapat tercapai tanpa mengganggu keberlangsungan industri nasional.

Sumber:
Artikel “Imbas Kendala Wajib SNI, GINSI ‘Wanti-Wanti’ Stagnasi Importasi”Logistiknews.id, 5 Juni 2026.

Informasi Kontak

Email: bppginsi@ginsi-pusat.com

Telp: +62 21 4586 8266

Mobile Phone: +62 822 1184 5004

JL. RAYA KELAPA NIAS LC 1/17 KELAPA GADING BARAT, KELAPA GADING, JAKARTA UTARA

Tentang Portal

Pusat informasi dan layanan digital bagi anggota GINSI di seluruh Indonesia. Kami berkomitmen mendukung kelancaran arus barang impor melalui pendampingan regulasi, advokasi kebijakan, dan pengembangan jaringan bisnis internasional.