GINSI: Pengalihan Tanggung Jawab Pengerukan Alur Pelayaran Berpotensi Naikkan Biaya Logistik

GINSI menyoroti kebijakan pengalihan tanggung jawab perawatan alur pelayaran dari pemerintah kepada operator pelabuhan. Menurut pelaku usaha, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban biaya logistik yang pada akhirnya akan dibebankan kepada pemilik barang dan berdampak pada harga produk di pasar domestik.

REGULASIBERITA

6/26/20262 min baca

JAKARTA, 25 Juni 2026Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menilai pengalihan tanggung jawab perawatan dan pengerukan alur pelayaran dari Kementerian Perhubungan kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (Pelindo) merupakan kebijakan yang janggal dan berpotensi meningkatkan biaya logistik nasional.

Ketua Umum GINSI, Capt Subandi, menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan tanggung jawab pemerintah. Karena itu, aktivitas yang berkaitan dengan kenavigasian, termasuk pengerukan alur pelayaran, seharusnya tetap menjadi kewenangan negara melalui Kementerian Perhubungan.

Dinilai Tidak Sejalan dengan Regulasi

Menurut GINSI, ketentuan dalam Undang-Undang Pelayaran menyebutkan bahwa keselamatan pelayaran mencakup aspek kenavigasian yang harus dijamin oleh pemerintah.

Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2021 hanya membuka ruang bagi badan usaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan alur pelayaran yang secara khusus melayani terminal yang mereka kelola.

Karena itu, GINSI mempertanyakan dasar kebijakan yang memungkinkan biaya pemeliharaan alur pelayaran dibebankan kepada pengguna jasa atau pemilik barang.

Beban Biaya Dikhawatirkan Dialihkan ke Pemilik Barang

Capt Subandi menilai, apabila biaya perawatan alur pelayaran harus ditarik dari pengguna jasa, maka mekanismenya seharusnya dibebankan kepada kapal sebagai sarana angkut, bukan kepada barang yang diangkut.

Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti jalan tol, di mana biaya dikenakan kepada kendaraan berdasarkan ukuran atau kapasitasnya, bukan kepada muatan yang dibawa.

Menurutnya, pembebanan biaya kepada pemilik barang hanya akan memperbesar biaya penanganan kargo dan meningkatkan biaya logistik secara keseluruhan.

Bertentangan dengan Upaya Menurunkan Biaya Logistik

GINSI menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk menurunkan biaya logistik nasional. Jika biaya tambahan terus dibebankan kepada pelaku usaha, maka dampaknya akan menjalar ke berbagai sektor ekonomi.

Potensi dampak yang dikhawatirkan antara lain:

  • Kenaikan biaya impor dan distribusi barang

  • Menurunnya daya saing industri nasional

  • Kenaikan harga barang di pasar domestik

  • Penurunan daya beli masyarakat

Menurut GINSI, pada akhirnya biaya tambahan tersebut akan diteruskan ke rantai pasok dan dibebankan kepada konsumen.

Peringatan Potensi Persoalan Hukum

Selain aspek ekonomi, GINSI juga mengingatkan bahwa kebijakan pengalihan tanggung jawab yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.

Organisasi importir tersebut menegaskan bahwa pelaku usaha tidak mempermasalahkan siapa yang bertanggung jawab melakukan perawatan alur pelayaran. Namun mereka menolak apabila pengalihan kewenangan tersebut dijadikan dasar untuk menambah pungutan yang tidak berkaitan langsung dengan layanan penanganan kargo.

GINSI pun meminta pemerintah memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan di sektor kepelabuhanan tetap mengedepankan kepastian hukum, efisiensi logistik, dan kepentingan dunia usaha.

Sumber:
Artikel “GINSI: Pengalihan Tanggung Jawab Pengerukan Alur Pelayaran, Bikin Biaya Logistik Melambung”Logistiknews.id, 25 Juni 2026.

Informasi Kontak

Email: bppginsi@ginsi-pusat.com

Telp: +62 21 4586 8266

Mobile Phone: +62 822 1184 5004

JL. RAYA KELAPA NIAS LC 1/17 KELAPA GADING BARAT, KELAPA GADING, JAKARTA UTARA

Tentang Portal

Pusat informasi dan layanan digital bagi anggota GINSI di seluruh Indonesia. Kami berkomitmen mendukung kelancaran arus barang impor melalui pendampingan regulasi, advokasi kebijakan, dan pengembangan jaringan bisnis internasional.