GINSI Dukung Permendag Nomor 18 Tahun 2026, Dorong Sosialisasi yang Lebih Masif kepada Pelaku Usaha
GINSI menyambut positif penerbitan Permendag Nomor 18 Tahun 2026 yang bertujuan meningkatkan kelancaran arus barang impor, efektivitas layanan perizinan, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Namun demikian, GINSI menekankan pentingnya sosialisasi yang masif agar seluruh pelaku usaha memahami substansi aturan dan dapat memanfaatkan berbagai kemudahan yang ditawarkan.
BERITAREGULASI
6/19/2026


Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah menerbitkan Permendag Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor. Regulasi yang diundangkan pada 4 Juni 2026 tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kelancaran arus barang impor, memperkuat integrasi sistem elektronik, meningkatkan efektivitas layanan perizinan, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Menanggapi terbitnya regulasi tersebut, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia menyampaikan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam menyempurnakan tata kelola perdagangan internasional, khususnya di sektor impor. Organisasi menilai bahwa kebijakan yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan kelancaran arus barang akan memberikan dampak positif bagi dunia usaha apabila implementasinya dilakukan secara efektif dan dapat dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan.
Ketua Umum BPP GINSI, Capt Subandi, menyampaikan bahwa pada prinsipnya GINSI selalu mendukung setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan memperbaiki iklim usaha dan memperlancar aktivitas perdagangan internasional.
Menurutnya, keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh substansi kebijakan, tetapi juga oleh efektivitas penyampaian informasi kepada para pelaku usaha yang akan menjalankannya. Oleh karena itu, GINSI menilai bahwa sosialisasi yang komprehensif dan menjangkau seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar pelaku usaha dapat memahami perubahan aturan serta mempersiapkan langkah-langkah penyesuaian yang diperlukan.
Pentingnya Kepastian dan Kemudahan Berusaha
GINSI menyoroti bahwa dunia usaha pada dasarnya mendukung regulasi yang mampu menciptakan kemudahan berusaha, meningkatkan efisiensi proses perizinan, serta mengurangi hambatan birokrasi yang berpotensi memperlambat aktivitas perdagangan.
Dalam beberapa kesempatan, GINSI juga menyampaikan perhatian terhadap sejumlah regulasi yang dalam implementasinya masih menimbulkan tantangan bagi pelaku usaha. Salah satunya adalah proses penerbitan Surat Keterangan Pengecualian Wajib SNI sebagaimana diatur dalam Permenperin Nomor 55 Tahun 2024, yang menurut pelaku usaha memerlukan waktu cukup panjang dan melibatkan tahapan administrasi yang kompleks.
Selain itu, organisasi juga mencermati implementasi Permenperin Nomor 23 dan Nomor 24 Tahun 2025 yang mewajibkan sertifikasi SNI bagi sejumlah komoditas impor. Menurut GINSI, setiap kebijakan yang diterapkan hendaknya tetap memperhatikan prinsip kemudahan berusaha, kepastian layanan, serta efisiensi proses administrasi agar tidak menghambat kelancaran rantai pasok nasional.
Karena itu, GINSI menyambut baik kehadiran Permendag Nomor 18 Tahun 2026 yang dinilai memiliki semangat untuk memperlancar arus barang dan meningkatkan kepastian hukum bagi importir.
Empat Penyempurnaan Utama dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2026
Regulasi terbaru ini memuat empat substansi utama yang bertujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan impor nasional.
1. Kepastian Penerbitan Laporan Surveyor (LS)
Permendag Nomor 18 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum bagi importir yang telah memenuhi seluruh persyaratan substantif, termasuk proses Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI), namun masih menghadapi kendala administratif dalam penerbitan Laporan Surveyor.
Melalui ketentuan ini, LS tetap dapat diterbitkan meskipun masa berlaku Persetujuan Impor (PI) telah berakhir, sepanjang seluruh persyaratan yang ditetapkan telah dipenuhi. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif yang sebelumnya berpotensi menghambat proses pemasukan barang.
2. Penguatan Validasi Data Persetujuan Impor
Pemerintah juga memperkuat mekanisme validasi antara nomor Persetujuan Impor yang digunakan dalam Laporan Surveyor dan nomor yang dicantumkan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Langkah ini bertujuan meningkatkan akurasi data, memperkuat sistem pengawasan berbasis elektronik, serta memastikan seluruh dokumen impor memiliki konsistensi dan dapat ditelusuri secara lebih efektif.
3. Penyesuaian Mekanisme Sanksi
Penyempurnaan berikutnya menyangkut kewajiban pelaporan realisasi impor. Pemerintah menilai laporan realisasi impor memiliki peran penting dalam penyusunan, monitoring, dan evaluasi kebijakan perdagangan.
Melalui aturan baru ini, pemerintah menambahkan mekanisme pembekuan Perizinan Berusaha di bidang impor atau Surat Keterangan untuk komoditas tertentu apabila importir tidak memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pelaku usaha.
4. Mekanisme Penyelesaian Hambatan Arus Barang
Permendag Nomor 18 Tahun 2026 juga memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk merespons secara lebih cepat berbagai hambatan yang berpotensi mengganggu kelancaran arus barang impor.
Pengaturan ini memungkinkan pemerintah mengambil langkah-langkah strategis ketika terdapat kondisi tertentu yang berkaitan dengan kepentingan nasional, kebutuhan masyarakat luas, program prioritas pemerintah, maupun tindak lanjut arahan Presiden.
Komitmen GINSI dalam Mendukung Perbaikan Regulasi Perdagangan
Sebagai organisasi yang mewakili pelaku usaha importir nasional, GINSI terus berkomitmen menjadi mitra konstruktif pemerintah dalam memberikan masukan terhadap berbagai kebijakan perdagangan dan logistik. Organisasi ini meyakini bahwa regulasi yang efektif harus mampu menjaga keseimbangan antara pengawasan, kepatuhan, dan kemudahan berusaha.
Dengan adanya sosialisasi yang lebih luas serta implementasi yang konsisten, GINSI berharap Permendag Nomor 18 Tahun 2026 dapat memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha sekaligus mendukung terciptanya sistem perdagangan yang lebih efisien, transparan, dan kompetitif.
Sumber
Ocean Week, "GINSI Dukung Permendag 18/2026, Tapi Perlu Sosialisasi Agar Pelaku Usaha Tahu", 19 Juni 2026.
Informasi Kontak
Email: bppginsi@ginsi-pusat.com
Telp: +62 21 4586 8266
Mobile Phone: +62 822 1184 5004
JL. RAYA KELAPA NIAS LC 1/17 KELAPA GADING BARAT, KELAPA GADING, JAKARTA UTARA
Tentang Portal
Pusat informasi dan layanan digital bagi anggota GINSI di seluruh Indonesia. Kami berkomitmen mendukung kelancaran arus barang impor melalui pendampingan regulasi, advokasi kebijakan, dan pengembangan jaringan bisnis internasional.
