Empat Asosiasi Soroti PMK 92/2025, Ini Alasan dan Dampaknya

PMK 92/2025 yang mengatur penanganan barang tidak dikuasai di pelabuhan dinilai penting untuk menekan longstay, namun pelaku usaha meminta kejelasan teknis dan koordinasi agar tidak menghambat arus logistik.

BERITAREGULASI

1/9/20262 min baca

Empat asosiasi pelaku usaha logistik dan perdagangan, yakni Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), serta Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025.

PMK ini ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 18 Desember 2025 dan mulai berlaku setelah 90 hari sejak diundangkan pada 31 Desember 2025. Aturan tersebut mengatur penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara, serta barang yang menjadi milik negara.

Tujuan PMK 92/2025

PMK 92/2025 bertujuan untuk:

  • Meningkatkan disiplin pemilik barang dalam memenuhi kewajiban kepabeanan

  • Menjaga efisiensi dan kelancaran arus barang dan logistik

  • Mencegah terjadinya penumpukan barang impor atau longstay di pelabuhan

Dalam beleid ini ditegaskan bahwa barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari sejak penimbunan dapat dinyatakan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).

BTD mencakup antara lain:

  • Barang impor yang tidak diajukan pemberitahuan pabean

  • Barang yang sudah didaftarkan tetapi belum memperoleh persetujuan pengeluaran

  • Barang yang belum memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas)

  • Barang ekspor yang tidak dimuat ke sarana pengangkut

  • Barang impor lanjutan atau yang dimasukkan ke TPB namun tidak direalisasikan

Jika terjadi pemindahan lokasi penimbunan ke TPS lain, maka batas waktu 30 hari tetap dihitung sejak pembongkaran pertama.

Respons Pelaku Usaha

Ketua Umum GINSI, Capt Subandi, menilai substansi aturan tersebut bukan hal baru karena praktik penanganan barang lebih dari 30 hari sudah lama dijalankan oleh Bea Cukai, termasuk pemindahan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) atau pelelangan.

Namun ia mempertanyakan arah dan sasaran kebijakan ini, apakah semata-mata untuk mengurangi longstay atau mengejar penerimaan negara. Ia juga menyoroti praktik yang dinilai tidak konsisten, di mana barang bernilai ekonomis cepat dilelang, sementara barang lain tetap menumpuk di pelabuhan.

Subandi menekankan bahwa penumpukan barang seringkali disebabkan oleh persoalan dokumen, perizinan, atau bahkan penolakan negara asal untuk re-ekspor, seperti kasus kontainer limbah yang pernah terjadi. Ia juga mengingatkan agar tidak ada regulasi yang justru menghambat proses perizinan impor akibat sosialisasi yang minim dan penerapan yang terburu-buru.

Sementara itu, Ketua Umum GPEI, Beny Soetrisno, menilai bahwa menyimpan barang di lini 1 pelabuhan relatif lebih aman dan lebih murah dibandingkan penyimpanan di luar pelabuhan, sehingga kebijakan batas waktu perlu disikapi dengan kehati-hatian agar tidak membebani eksportir dan importir.

Dari sisi logistik, Ketua Umum ALFI Jakarta, Adil Karim, mendukung semangat PMK 92/2025. Menurutnya, aturan ini mempertegas bahwa pelabuhan dan TPS bukan tempat penimbunan jangka panjang. Jika dalam 30 hari tidak ada pemberitahuan pabean, maka barang layak dikategorikan sebagai BTD dan dapat dilelang, dimusnahkan, atau menjadi milik negara.

Adil juga mengingatkan bahwa berdasarkan regulasi Kementerian Perhubungan, barang impor yang belum disubmit kepabeanannya sejak hari keempat seharusnya direlokasi ke TPS lini 2 untuk menjaga yard occupancy ratio (YOR) maksimal 65% di lini 1 pelabuhan. Ia mendorong sinergi Kemenhub dan Kemenkeu agar kebijakan penanganan longstay berjalan efektif tanpa mengganggu arus logistik.

Senada dengan itu, Sekjen Aptesindo, Reza Dharmawan, menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan penerbitan PMK 92/2025 dan pada prinsipnya mendukung kebijakan tersebut.

Kesimpulan

Secara umum, keempat asosiasi sepakat bahwa PMK 92/2025 diperlukan untuk mengendalikan penumpukan barang di pelabuhan. Namun, pelaku usaha menekankan pentingnya kejelasan teknis, konsistensi penerapan, serta koordinasi antarkementerian, agar kebijakan ini tidak justru menimbulkan hambatan baru dalam aktivitas impor-ekspor dan logistik nasional.