Aptrindo & GINSI Soroti Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang Saat Nataru

BERITALAYANAN PUBLIK

12/4/2025

Pemerintah kembali menerbitkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang pada periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini ditetapkan untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat dan potensi kemacetan selama masa libur panjang tersebut.

Namun, kebijakan tersebut mendapat sorotan dari berbagai pelaku usaha, termasuk Aptrindo dan GINSI, yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengganggu kelancaran arus barang dan logistik nasional.

Kekhawatiran Aptrindo: Arus Logistik Jangan Sampai Terganggu

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan, berharap kebijakan pembatasan operasional angkutan barang tidak sampai menghambat distribusi logistik yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

“Jangan sampai terjadi lagi macet horor seperti beberapa waktu lalu di Tanjung Priok. Pembatasan operasional truk yang terlalu lama bisa berdampak pada pemenuhan kebutuhan masyarakat serta aktivitas ekonomi,” ujarnya kepada Logistiknews.id pada Kamis (4/12/2025).

Aptrindo telah menerima salinan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pembatasan tersebut, yaitu:

  • KP–DRJD 6064 Tahun 2025

  • HK.201/11/19/DJPL/2025

  • 104/KPTS/Db/2025

  • Kep/230/XI/2025

SKB tersebut ditandatangani oleh pejabat dari empat instansi: Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Bina Marga, dan Kakorlantas Polri.

Pembatasan berlaku untuk jenis kendaraan berikut ini:

  • Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih

  • Mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan

  • Kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan

Sedangkan kendaraan yang dikecualikan dan tetap boleh beroperasi dengan syarat membawa surat muatan resmi, antara lain:

  • Pengangkut BBM/BBG

  • Pengangkut hewan & pakan ternak

  • Pengangkut pupuk

  • Hantaran uang

  • Kendaraan penanganan bencana

  • Pengangkut sepeda motor gratis

  • Pengangkut barang kebutuhan pokok

Aptrindo menilai pengaturan waktu pembatasan—terutama penutupan tol selama 24 jam di hari tertentu—berpotensi menimbulkan kemacetan di jalur alternatif. “Kalau jalan arteri dibuka hanya mulai jam 22.00 sampai 05.00 ketika pabrik dan gudang sudah tutup, logistik jelas akan terganggu,” tegas Gemilang.

GINSI: Jangan Ada Celah Pungli pada Pelaku Usaha

Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Capt. Subandi, turut menyoroti aspek keadilan dan implementasi pembatasan tersebut.Menurutnya, kondisi libur Nataru tidak dapat disamakan dengan libur Lebaran. “Yang merayakan Natal tidak sebanyak yang mudik saat Lebaran. Saat Lebaran, pabrik dan kantor tutup sehingga arus mudik sangat padat. Kondisi ini tidak sama dengan Nataru,” ujarnya.

Subandi mengingatkan agar pembatasan ini tidak menjadi celah munculnya pungutan liar terhadap kendaraan angkutan barang, khususnya yang melayani pelabuhan. “Jangan sampai kendaraan harus bayar biaya kawalan agar bisa lewat, atau kalau melanggar malah ditahan. Pembatasan harus adil dan tidak menambah biaya logistik,” tegasnya. Ia meminta pemerintah memastikan kelancaran arus barang agar pabrik tetap berproduksi, sopir tetap bekerja, dan pekerja harian tetap memperoleh penghasilan.

Penjelasan Pemerintah

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa peningkatan mobilitas masyarakat pada 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 memerlukan pengaturan khusus demi keselamatan dan kelancaran di jalan. “Maka diperlukan pengaturan agar aspek keselamatan dan kelancaran tetap terjaga,” ujarnya.

Sumber Artikel